ODHA juga manusia….

Ini kudapat dari milis aids-ina, milis terbesar (CMIIW) Komunitas orang-orang yang berhubungan dengan HIV dan AIDS di Indonesia (that’s including me……)

Soal kasus ini sebenarnya sudah beberapa hari ini diangkat oleh teman-teman dari Papua… Di mana ada makhluk brengsek yang entah kenapa tiba-tiba punya ide untuk menaruh micro-chip dan sebangsanya pada setiap orang yang positif HIV.

SIARAN PERS
Untuk segera diterbitkan

KPA TOLAK PEMASANGAN MICROCHIP
Draft Raperdasi Pembangunan Kesehatan Bukan dari Eksekutif

J A Y A P U R A (18/7) – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua menolak keras rencana pemasangan microchip bagi ODHA (orang hidup dengan HIV&AIDS) sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran HIV di Papua. Pemikiran ini sangat tidak logis dan tidak manusiawi serta melanggar hak asasi manusia.

Penolakan itu disampaikan Ketua Harian KPA Provinsi Papua, drh. Constant Karma, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Sekretariat KPA Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Rabu (18/7) pagi. ”ODHA bukan ikan hiu yang sedang diobservasi sehingga harus dipasang microchip untuk mengetahui gerak-gerik dan keberadaannya. Penandaan dalam bentuk apapun pada ODHA melanggar HAM,” tegas Constant Karma.

Saat ini DPRP Papua sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pembangunan Kesehatan di Papua. Pasal 35 raperdasi tersebut memuat tentang HIV&AIDS. Ayat 4:i berisi tentang diperlukan alat bantu deteksi yang digunakan untuk mengetahui jumlah, sebaran, gerakan maupun aktivitas (seks) ODHA.

Alat bantu deteksi itu misalnya dengan pemasangan microchip atau pengkodean/penandaa n paten pada ODHA yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar etika, moral, dan hak asasi setiap orang.

Selain menolak tegas ide tersebut, Constant Karma juga mempertanyakan ’asal-usul’ draft raperda tersebut. ”Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan, tiba-tiba draft raperda ini sudah ada. Kami tidak tahu, siapa yang menyusun?,” ujar Constan Karma.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, dr. Bagus Sukaswara, yang mendampingi Constant Karma, menjelaskan selaku instansi teknis pihaknya tidak bisa memberi tanggapan menyangkut isi draft raperda itu, khususnya pasal 35 ayat 4:i. Sejalan yang disampaikan Constant Karma, dr.Bagus menyatakan bahwa ’dokumen’ yang berisi tentang Raperdasi Pembangunan Kesehatan tersebut belum pernah sekalipun dibahas dengan pihak eksekutif termasuk Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis yang menangani masalah kesehatan.

”Kalo raperdasi itu disahkan, siapa yang akan menjalankan kebijakan itu? Saya tidak yakin ada dokter yang bersedia melakukannya. Penandaan kepada pasien berarti membuka rahasia pasien, ini sama artinya dengan melanggar sumpah dokter,” tandasnya.

Bagus Sukaswara menambahkan, selama ini Dinas Kesehatan Provinsi Papua sudah mengajukan tiga draft raperdasi untuk dibahas legislatif. Ketiga draft tersebut adalah Raperdasi Pelayanan Kesehatan, Raperdasi Penanggulangan HIV&AIDS, dan Raperdasi Gizi.

”Sampai sekarang hanya Raperdasi Penanggulangan HIV&AIDS yang sudah selesai dibahas oleh DPRP Papua dan tinggal ketok palu. Dua raperdasi lain masih dalam proses pembahasan,” terang Bagus Sukaswara.

Constant Karma dan Bagus Sukaswara menandaskan dalam Raperdasi Penanggulangan HIV&AIDS yang sudah dibahas sejak tahun 2005 dan saat ini tinggal menunggu pengesahan dari legislatif, tidak ada satu pasal pun yang menyinggung soal pemasangan alat bantu deteksi bagi ODHA.

selengkapnya soal pasal itu :

Pengawasan dan pengendalian HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (g), diperlukan sebuah alat bantu deteksi yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah, sebaran, gerakan, maupun aktifitas (seks) penderita atau ODHA , misalkan dengan cara : pemasangan micro chip atau pengkodean / penandaan paten kepada penderita HIV/AIDS yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar etika , moral maupun hak asasi setiap orang.

Reaksi pertamaku begitu baca  bagian pasal ini adalah :”f**k off”. Bagaimana bisa pengkodean itu tidak melanggar etika, moral maupun hak asasi setiap orang?

Pertanyaan selanjutnya adalah : Setelah diberi micro-chip lantas apa? Apakah mereka akan dipantau 24 jam biar tidak menularkan. Apakah yang membuat draft ini sadar kalau HIV tidak ditularkan kalau misalnya kita bersalaman dengan orang yang positif HIV. Dan apakah kalau ada micro-chip ini, maka jika ada orang yang tidak memakai artinya bebas dari HIV.

Dengan adanya micro-chip/pengkodean ataupun apapunlah ini juga membuat stigma dan diskriminasi bagi orang yang positif HIV juga semakin luas. Bagaimana dengan asas kerahasiaan yang ada dalam tes HIV. Jangankan ada micro-chip, tanpa micro-chip juga banyak asas kerahasiaan yang dilanggar, thanks to global fund

Seperti diriku ternyata KPA Papua juga bergerak cepat dan menentang pasal yang sangat konyol ini, semoga saja…

Note : maaf kalo postingan ini sepertinya gak jelas, masih-marah-abis-baca-draft-perda-itu….

18 thoughts on “ODHA juga manusia….

  1. melakukan hal yang kayaknya sia2 deh. kenapa tidak menandai ya? Lebih baik dialokasikan ke yang lain, membantu mereka supaya tetap survive mungkin.

    Lagian, bikin tambah stress saja tuh! Emangnya pilem ya? Pake dipasang microchip sgala.

    Gpp emosi kok mbak, asal penyalurannya gak gegabah aja kan? 🙂

  2. Wah udha mulai diperlakukan macam ternak aja nih – pake RFID-tags.. 🙂

    Solusi pengentasan HIV/AIDS gak tepat kalau hanya melalui tagging macam begini, awareness khalayak luas yang harus dimulai, sembari pencegahan/penanggulanagan dini.. inimah proyek pengadaaan aja 🙂

  3. aku jadi tergelitik tentang pemasangan micro chip itu salah satunya untuk memantau aktivitas (seks) ODHA. ini yang punya ide masangin micro chip aja udah brengsek. nah, kalo brengseknya kuadrat, mereka dapat rekaman, katakanlah aktivitas (seks) ODHA tadi terus ada yang pengen cari tambahan sangu bikin film biru, halah….
    kebayang gak siy…..:/

    yang kaya gini mah pelanggaran HAM abis. coba mbak ira gini aja.. kalo ada hearing misalnya ya……..
    suruh aja dulu pada aleg yang terhormat itu memakai micro chip itu satu hari aja, buat test ato apa lah namanya.
    kalo mereka gak mau, berarti jelas kan para ODHA itu juga gak kan mau.

    DUHAM ala PBB itu ternyata ga mempan juga ya mbak:(

  4. @Desti
    itu dia… kayaknya ada salah pemahaman dari para anggota DPRD yang terhormat itu……

    @Domba Garut!
    Iya kang, sepertinya soal pengadaan saja *baru nyadar* gak tau, kalo di Liberia ada gak orang gila yang punya ide kayak gini……

    @deKing
    memang gak manusiawi….

    @mataharicinta
    iya ya, coba anggota DPRD di Papua sana nyobain dulu….

    @Anang
    emang sama pak…. makanya gak seharusnya ODHA dipasangin microchip….

    @kump45
    memang kejam….

  5. @aribowo
    seandainya bisa….. biar mereka nyadar…

    @suandana
    segitunya 🙂 …. gak semua anggota DPRD itu punya pikiran picik seperti itu. Pada saat Palembang buat Perda HIV/AIDS, aku banyak bertemu dengan anggota DPRD yang mau menerima masukan dan informasi baru tentang HIV terutama pas mereka bertemu langsung dengan orang yang terinfeksi HIV.

    @venus
    iya mbak…. memang jahat banget…

  6. wuah… bacanya amat sangat terlambat ya.
    kebetulan lagi hunting tulisan tentang HIV/AIDS. semoga yang punya pikiran tentang microchips tadi segera disadarkan ya.
    yang jelas, pasal itu nggak jadi dipake kan?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.